
Kesimpulan dulu: Mulai 26 Juni 2024, batas bebas bea barang bawaan penumpang masuk Taiwan naik dari NT$20.000 jadi NT$35.000 (dari USD$645 ke USD$1.129). Tapi produk seperti susu segar, daging segar/beku/vakum, dendeng abon, truffle segar, dan sejenisnya dilarang masuk, apa pun kemasannya. Sebelum bawa oleh-oleh dari Bali, pastikan dulu barangnya nggak ada di daftar larangan, biar nggak disita atau kena denda sama bea cukai.
Aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mulai 26 Juni 2024, batas bebas bea untuk barang bawaan penumpang naik dari NT$20.000 jadi NT$35.000 (dari USD$645 ke USD$1.129), jadi wisatawan bisa belanja puas! Tapi kamu tahu barang apa aja yang nggak boleh dibawa pulang ke Taiwan? Banyak orang mungkin nggak paham, biar barang bawaanmu nggak disita bea cukai, pastikan paham aturan masuk Taiwan, biar nggak boncos!
Batas Bebas Bea Naik Jadi NT$35.000 (USD$1.129)
Batas bebas bea barang bawaan penumpang, mulai 26 Juni naik dari NT$20.000 jadi NT$35.000 (dari USD$645 ke USD$1.129), menguntungkan semua orang yang liburan ke luar negeri pas musim panas. Selain itu, aturan saat ini dalam “Peraturan Pelaporan dan Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang” menyebutkan, penumpang yang bawa barang untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, selain barang terlarang dan rokok/minuman keras, setiap orang punya batas bebas bea NT$20.000 (USD$645), lebih dari itu harus lapor. Tapi kalau ada indikasi jelas untuk jualan, atau sering keluar-masuk dan punya catatan pelanggaran, nggak berlaku.
★Info terbaru cek di:
Aturan Masuk Taiwan

Kategori Makanan
- Susu mentah, susu segar: tidak boleh dibawa masuk, termasuk kue gulung susu mentah
- Daging segar, dingin, beku, daging vakum matang: tidak boleh dibawa masuk
- Truffle segar: tidak boleh dibawa masuk
- Dendeng, abon: dilarang dalam kemasan apa pun, termasuk vakum
- Foie gras: kaleng kaca tidak boleh, tapi kemasan kaleng logam boleh
- Kaleng, mi instan: boleh dibawa masuk
- Mentaiko, telur salmon: boleh dibawa masuk
- Abon ikan: boleh dibawa masuk
- Susu UHT, susu bubuk, keju, yogurt: boleh dibawa masuk
- Kaleng lunak: boleh, asal ada label sterilisasi suhu tinggi
- Beras: boleh, maksimal 1 kg
- Teh: boleh, maksimal 1 kg
- Jamur kering: boleh, maksimal 1 kg
- Cabai kering: boleh, maksimal 6 kg
- Kacang tanah matang, bawang putih: boleh, maksimal 1 kg
- Sarang burung walet: boleh, nilai pasar maksimal NT$20.000 (sekitar USD$645), lebih dari itu wajib lapor
Kategori Kosmetik & Skincare
Masker wajah, krim mata, masker bibir, toner, serum, dan kosmetik lain yang TIDAK mengandung bahan obat (termasuk produk cat rambut, pengeriting, tabir surya, pemutih), maksimal 12 botol per jenis, total tidak lebih dari 36 botol. Jika total nilai satu jenis melebihi NT$20.000 (sekitar USD$645), wajib bayar pajak.
Kategori Lensa Kontak
Jika membawa melebihi batas pemakaian pribadi di bawah ini, harus mengajukan permohonan ‘Alat Kesehatan untuk Pemakaian Pribadi’ ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (TFDA) dan melaporkan ke bea cukai.
- Lensa kontak harian: maksimal 60 lensa per ukuran, hanya 1 merek dan 2 ukuran.
- Lensa korektif: maksimal 1 pasang.
Kategori Rokok & Minuman Beralkohol
Setiap penumpang dewasa berusia minimal 20 tahun (mulai 1 Januari 2023, batas usia untuk membawa minuman beralkohol turun jadi 18 tahun, tapi untuk rokok tetap 20 tahun) boleh membawa produk rokok dan minuman beralkohol dalam jumlah tertentu. Jumlah berikut mencakup semua produk rokok dan minuman beralkohol di bagasi kabin dan bagasi terdaftar (termasuk yang dibeli di toko bebas bea, di pesawat, di luar negeri, atau yang dibawa keluar lalu dibawa kembali ke Indonesia). Detail lebih lanjut lihat ‘Rokok & Minuman Beralkohol’ di situs Bea Cukai Taipei.
*Rokok:
- Batas bebas bea (tanpa lapor): 200 batang rokok atau 25 batang cerutu atau 1 pon tembakau.
- Batas maksimal (dengan lapor): 5 slop rokok (1.000 batang) atau 125 batang cerutu atau 5 pon tembakau.
(★Pengingat: Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Tembakau, semua rokok elektrik dan rokok yang dipanaskan yang belum lolos evaluasi risiko kesehatan dilarang keras untuk diproduksi, diimpor, dijual, dipasok, dipamerkan, diiklankan, dan digunakan. Saat belanja di luar negeri, ingatlah bahwa berapa pun jumlahnya, tidak boleh diimpor atau dibawa masuk ke Indonesia, baik untuk hadiah maupun konsumsi pribadi, karena bisa kena denda. Jangan jadikan ini sebagai cara untuk untung. Jika ketahuan, berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pengendalian Tembakau, denda maksimal bisa mencapai USD$161.290, dan barangnya tidak bisa diambil kembali serta akan dimusnahkan.)
►Informasi lebih lanjut bisa dicek di laman khusus pengendalian rokok elektrik dari Kementerian Kesehatan Taiwan (Health Promotion Administration).
*Minuman Beralkohol:
- Batas bebas bea (tanpa deklarasi): Total 1 liter
- Batas maksimal (dengan deklarasi): Total 5 liter (tapi untuk minuman beralkohol dari China daratan yang belum diizinkan impor, batasnya 1 liter)
Catatan

Sumber gambar: Bea Cukai Taipei, Direktorat Jenderal Kepabeanan, Kementerian Keuangan
►Penjelasan batas bebas bea:
- Tidak melebihi batas bebas bea: Tidak perlu deklarasi ke bea cukai.
- Melebihi batas bebas bea: Harus melalui jalur merah untuk deklarasi ke bea cukai. Produk rokok dan minuman beralkohol dalam batas maksimal, setelah diperiksa bisa dibayar pajak dan dilepaskan.
►Penjelasan batas maksimal:
- Tidak melebihi batas maksimal: Setelah dikurangi jumlah bebas bea, dikenakan pajak dan dilepaskan.
- Melebihi batas maksimal: Harus melampirkan izin usaha impor rokok dan minuman beralkohol, mengisi formulir impor sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, melakukan bea cukai atas nama perusahaan, atau mengurus pengiriman kembali untuk kelebihan tersebut.
Obat-obatan
Soal aturan bawa obat pribadi pas masuk, bisa cek di bawah ini:
*Makanan bentuk tablet/kapsul: maksimal 12 botol (kotak, kaleng, bungkus, kantong) per jenis, total nggak boleh lebih dari 36 botol (kotak, kaleng, bungkus, kantong). *Obat bebas barat: maksimal 12 botol (kotak, kaleng, strip, tube) per jenis, total nggak boleh lebih dari 36 botol (kotak, kaleng, strip, tube). *Obat resep umum: dibatasi sesuai ada atau nggaknya resep dokter atau surat keterangan (produk suntik wajib bawa resep atau surat keterangan):
- Nggak bawa resep: maksimal pemakaian 2 bulan.
- Bawa resep: nggak boleh melebihi dosis wajar yang diresepkan, maksimal 6 bulan pemakaian.
(★Tiga poin di atas harus ajukan ‘Izin Impor Khusus Obat Pribadi’ ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (TFDA), dan lapor ke bea cukai pas masuk.)
*Obat resep yang diawasi: wajib bawa resep dokter atau surat keterangan, cuma untuk penyakit sendiri, nggak boleh melebihi dosis yang diresepkan, maksimal 6 bulan pemakaian.
(★Harus ajukan ‘Surat Pernyataan Pasien Bawa Obat Terkontrol Masuk dan Keluar Republik Tiongkok’ ke TFDA, dan lapor ke bea cukai pas masuk/keluar.)
*Obat tradisional Tiongkok:
- Bahan obat tradisional: maksimal 1 kg per jenis, total nggak boleh lebih dari 12 kg.
- Sediaan obat tradisional oral: maksimal 12 botol (kotak, kaleng, strip, tube) per jenis, total nggak boleh lebih dari 36 botol (kotak, kaleng, strip, tube), dan total berat nggak boleh lebih dari 1,2 kg.
(★Harus ajukan ‘Izin Impor Khusus Bahan dan Sediaan Obat Tradisional untuk Penggunaan Pribadi’ ke TFDA, dan lapor ke bea cukai pas masuk.)
Barang Berharga Tunai & Perhiasan
Kalau bawa melebihi batas, wajib isi ‘Formulir Pemberitahuan Pabean Taiwan’ dan ‘Formulir Pendaftaran Masuk/Keluar untuk Uang Tunai, Surat Berharga, Emas, Barang, dll. oleh Penumpang atau Petugas Transportasi’ atau lewat portal bea cukai tunggal untuk ‘Pendaftaran Pra-Pengiriman Online’ → lalu lapor ke petugas bea cukai di jalur merah.
*Dolar Baru Taiwan (NT$): batas maksimal NT$100.000 (≈ USD$3.226). Kalau lebih, kelebihannya harus dikembalikan (disimpan sendiri di bea cukai, bisa diambil pas keluar negeri).
*Yuan Tiongkok (RMB): batas maksimal RMB 20.000 (≈ USD$645). Kalau lebih, kelebihannya harus dikembalikan (disimpan sendiri di bea cukai, bisa diambil pas keluar negeri).
*Mata uang asing: setara USD$10.000. Bisa dibawa masuk semua.
*Surat berharga tanpa nama: setara USD$10.000. Bisa dibawa masuk semua.
*Emas: setara USD$20.000. Kalau total nilai lebih dari USD$20.000, sebelum urus bea cukai harus minta ‘Izin Impor’ ke Biro Perdagangan Internasional Kementerian Ekonomi (telp: 02-23510271).
*Berlian/Batu Mulia/Platinum yang bukan untuk keperluan pribadi: setara USD$500.000. Kalau total nilai lebih dari USD$20.000, sebelum urus bea cukai harus minta ‘Izin Impor’ ke Biro Perdagangan Internasional Kementerian Ekonomi (telp: 02-23510271).
Barang yang Dilarang Dibawa
- Stun gun, stun gun bentuk senter
- Semprotan air mata, semprotan merica, semprotan anti-perkosaan
- Pisau lipat, pisau kecil, shuriken, stun gun, dll.
- Semua jenis narkoba, bahan baku obat-obatan terlarang, barang yang dilarang atau digunakan untuk produksi/konversi narkoba
- Ganja, THC, atau produk terkait ganja (CBD harus punya izin impor)
- Barang palsu
- Semua produk daging olahan dan abon (termasuk ham, dendeng, sosis, dll.), daging sapi, kambing, babi, bebek, angsa, dll. semuanya dilarang

Cari akomodasi & hemat, cek di sini:
Soal aturan masuk terbaru, selain harus patuh sama batas bebas bea dan barang bawaan, kamu juga wajib tahu barang apa aja yang dilarang total. Biar nggak kena masalah yang nggak perlu, pas pulang nanti kamu bisa lewat bea cukai dengan lancar dan tinggal nikmatin kenangan indah perjalanan. Semoga artikel ini kasih info yang berguna buat kamu, selamat jalan-jalan!