Kesimpulan dulu: Sejak 2024, perpanjangan visa bisa diajukan online, tapi berdasarkan aturan terbaru 29/5/2025, sekarang balik lagi harus datang langsung ke kantor imigrasi buat sidik jari biar proses perpanjangan selesai — bukan full online. Sebaiknya cek prosedur terbaru sebelum berangkat, biar nggak salah paham pakai info lama yang ngira semuanya bisa dari jauh.
Mulai tahun 2024, Indonesia bakal mendorong wisatawan yang mau ke Bali buat pakai layanan imigrasi online. Kamu bisa ngurus berbagai visa Indonesia secara online, termasuk perpanjangan visa — nggak perlu repot-repot datang ke kantor imigrasi lagi! (Update terbaru 29/5/2025: Sekarang balik lagi harus ke kantor imigrasi buat cap jempol, ya! Cek di sini)

Kategori visa di bawah ini sekarang bisa diperpanjang secara online:
- Visa kunjungan sekali masuk untuk liburan, keluarga, dan transit
- Visa kunjungan sekali masuk untuk perawatan medis
- Visa kunjungan sekali masuk untuk kunjungan pejabat pemerintah asing
- Visa kunjungan sekali masuk untuk kursus singkat dan pelatihan
- Visa kunjungan sekali masuk untuk pameran internasional
Kalau kamu udah punya eVOA (Electronic Visa on Arrival) sendiri dan memutuskan buat memperpanjang masa tinggal di Indonesia (lebih dari 30 hari), kamu perlu perpanjang visa. Buat itu, siapkan HP/laptop dan kartu kredit. Biar prosesnya makin cepet, kami udah siapin panduan langkah demi langkah khusus buat kamu.
Gimana cara perpanjang visa?
Pertama, waktu yang tepat buat perpanjang visa adalah 14-15 hari sebelum visa kedaluwarsa. Buat perpanjang eVOA, kunjungi website https://evisa.imigrasi.go.id/, tempat kamu ngurus eVOA. Login pakai akun pribadi yang kamu buat waktu apply visa. Jangan lupa centang kotak “Saya bukan robot”.

Di halaman utama, cari opsi “extend” di menu dan klik. Di daftar, temukan eVOA aktif kamu. Kalau ini pertama kali kamu perpanjang visa, biasanya cuma ada satu item. Pilih itu. Kamu nggak perlu isi formulir apa pun; semua data bakal otomatis kepindah dari akun pribadi kamu.

Selanjutnya, kita cek alamat. Kalau ada perubahan, update sesuai alamat yang valid. Di bagian bawah halaman, centang kotak setuju syarat, lalu klik tombol “Submit”.

Di halaman berikutnya, kita cek semua data. Kalau udah bener semua, klik tombol “Lanjutkan Pembayaran” di bawah. Ingat, kamu punya waktu 23 jam buat bayar.

Selanjutnya, kamu perlu masukin detail kartu kredit kayak di screenshot bawah. Setelah selesai, klik tombol merah “Bayar Sekarang” (BAYAR SAKARANG) di bagian bawah.

Setelah pembayaran berhasil, balik ke halaman utama dan cari menu “extend”.

Di bagian “Status” sebelah kanan, kamu bakal lihat tulisan hijau “Lunas” yang artinya pembayaran sukses. Di bawah tulisan itu, ada tombol bertuliskan “e-ITK”; klik buat lihat visa kamu.

Kurang lebih kayak gini…

Kami saranin kamu screenshot atau print dokumen ini, soalnya… pas kamu keluar dari Indonesia/Bali, nggak bakal ada stempel di paspor yang nandain kamu udah perpanjang visa. Jadi, screenshot atau print out biar lebih aman buat diperlihatkan ke petugas.
Perhatikan Tanggal Perpanjangan
Saat kamu tiba di Indonesia dan ambil Visa on Arrival (Visa Kunjungan Saat Kedatangan), visa ini berlaku 30 hari. Kalau kamu mau perpanjang masa tinggal, bisa tambah 30 hari lagi, tapi hati-hati cara hitung tanggal baru. Contohnya, misal visa asli kamu habis 5 November, setelah perpanjang, tanggal baru jadi 5 Desember. Kalau visa asli habis 5 Desember, setelah perpanjang jadi 4 Januari.
Pas hitung tanggal baru, perhatikan beda jumlah hari tiap bulan biar nggak salah dan telat.
Update Terbaru
2025/05/29 Update terbaru: Sekarang diubah lagi harus ke kantor imigrasi untuk sidik jari, ya! Cek di sini
Belum ada diskusi — jadilah yang pertama bertanya.