Kesimpulan Awal: eCD (e-Customs Declaration) harus diisi online di website resmi Bea Cukai Indonesia (ecd.beacukai.go.id) sebelum berangkat, cuma bisa 3 hari sebelum penerbangan (kalau terlalu pagi, sistem nggak kasih pilih tanggal). Setelah diisi, kamu dapat QR Code buat discan pas masuk. Semua penumpang (termasuk WNI) wajib isi, mau bawa barang atau nggak.
Apa Itu e-Customs Declaration Bali?
e-Customs Declaration Bali (eCD) adalah formulir bea cukai digital yang wajib diisi semua penumpang yang masuk ke Indonesia. Sistem ini menggantikan versi kertas tradisional. Kamu harus isi online sebelum tiba di Bali biar proses imigrasi lebih cepat.

Fungsi utama formulir ini: ngumpulin data pribadi, rencana perjalanan, dan info barang bawaan yang perlu dilapor. Baik turis asing maupun WNI yang pulang wajib isi.
Di Mana Isi Formulir Bea Cukai Elektronik?
Kamu bisa isi di website resmi Bea Cukai Indonesia sebelum berangkat. Biasanya maskapai juga kasih link. Saran: isi sebelum naik pesawat biar nggak ribet pas landing.
👉 Klik di sini buat ke situs resmi pengisian formulir
Cara Isi Formulir Bea Cukai Bali?
Halaman Pertama:
Pertama, ubah bahasa ke English di pojok kanan atas, lalu baca petunjuknya
Halaman Kedua: Kolom Data Pribadi
Di tabel ini, kamu perlu mengisi informasi berikut:

- Passport Number (Nomor Paspor) — harus sesuai dengan paspor
- Date of Arrival (Tanggal Kedatangan)
- Place of Arrival (Bandara Kedatangan) — untuk Bali: DPS / Ngurah Rai
- Name on Passport (Nama sesuai paspor)
- Date of Birth (Tanggal Lahir)
- Flight/Ship/Vehicle Number (Nomor Penerbangan/Kapal/Kendaraan)
- Passport Country (Kewarganegaraan) — ketik TW untuk cepat menemukan Taiwan
- Number of Baggage Arriving with you (Jumlah total bagasi) — termasuk bagasi terdaftar dan kabin. Tas genggam kecil boleh tidak dihitung
- Family Arriving with You (Jumlah anggota keluarga yang ikut) — tidak termasuk dirimu sendiri, maksimal 10 orang. Jika ada keluarga yang ikut, kamu perlu mengisi data paspor mereka juga

Tombol [+Add] di pojok kanan bawah tabel bisa dipakai untuk menambah teman perjalanan, maksimal 10 orang tambahan
Halaman Ketiga: Apakah Membawa Barang yang Perlu Dilaporkan
Setiap kategori barang punya opsi ‘Ya / Tidak’. Kalau pilih ‘Ya’, kamu perlu menjelaskan jumlah, nilai, dan deskripsi. Barang yang umum perlu dilaporkan antara lain produk hewan/tumbuhan, minuman beralkohol, rokok, dll. (lihat daftar di bawah).
Pendaftaran IMEI

eCD versi baru menambahkan satu pertanyaan: ‘Apakah kamu berencana menggunakan ponsel, PDA, atau tablet yang dibeli di luar negeri untuk terhubung ke jaringan seluler lokal setelah tiba di Indonesia?’
Kalau HP kamu dari luar Indonesia dan rencananya mau pakai SIM lokal di Indonesia lebih dari 90 hari, pilih ‘Yes’ untuk daftar IMEI. Wisatawan jangka pendek (di bawah 90 hari) cukup pilih ‘No’.
✅ Kapan harus pilih ‘Yes’
- Kalau kamu berencana tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari dan mau pakai SIM lokal, wajib lapor. Kamu perlu minta bantuan petugas bea cukai di bandara untuk urus registrasi IMEI dan bayar pajak impor (kalau kena).
❌ Kapan harus pilih ‘No’
- Kalau kamu tinggal kurang dari 90 hari, cuma pakai roaming atau SIM lokal jangka pendek (buat jalan-jalan), nggak perlu lapor dan nggak bakal dipaksa daftar IMEI.
- Kebanyakan turis jangka pendek, meski bawa HP sendiri, tetap pilih ‘No’ — nggak ganggu pemakaian kok.
- Teman-teman pengusaha Taiwan di Indonesia yang beli HP di sini juga pilih ‘No’.
Langkah terakhir e-Customs: deklarasi & kirim
Centang kolom pernyataan di bagian paling bawah, artinya kamu jamin data yang diisi sudah benar. Setelah dikirim, sistem bakal kasih QR Code — mending di-screenshot atau di-download, dan tunjukkin pas sampai di bea cukai.
Barang apa aja yang wajib dilaporin?
Menurut hukum Indonesia, barang-barang berikut harus dilaporkan dengan jujur:
- Hewan & tumbuhan serta produknya: misalnya ukiran kayu, jamu, bunga kering
- Barang terlarang & senjata: narkoba, senjata api, bahan peledak, konten dewasa
- Uang tunai & instrumen keuangan: di atas Rp100 juta (sekitar USD$3.200)
- Valas tunai: setara lebih dari Rp1 miliar
- Batas bawaan rokok & minuman keras: 200 batang rokok, 25 cerutu, 100 gram tembakau, 1 liter minuman beralkohol
- Barang belanjaan mahal: di atas USD$500 kena pajak
- Barang untuk keperluan komersial: misalnya barang dagangan, alat bukan buat pribadi
- Barang ekspor Indonesia yang diimpor lagi: misalnya barang yang diperbaiki di luar negeri
Setelah submit formulir, apa lagi yang perlu dilakukan?
Cek QR Code
Cek QR Code yang sudah di-download atau di-screenshot, jangan sampai kehapus ya.
Bayar Pajak Wisatawan Bali
Mulai 2024, setiap turis asing wajib bayar pajak wisatawan satu kali sebesar 150,000 IDR (sekitar USD$5). Bisa bayar online sebelum berangkat.
Isi SSHP (Survei Kesehatan Indonesia)
Ini formulir survei kesehatan, isinya cepat dan gratis. Berisi riwayat perjalanan terbaru dan info kesehatan dasar, tujuannya untuk pelacakan pandemi. Isi di sini.
Referensi cepat: Perubahan Masuk Bali 2025 Paham dalam 1 Menit: Proses Masuk Indonesia/Bali - Turun Pesawat/Lewat Imigrasi/Ambil Bagasi
FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apakah semua turis wajib isi formulir deklarasi bea cukai elektronik?
Iya, baik turis asing maupun warga Indonesia yang pulang, semuanya wajib submit formulir ini.
2. Kalau gak isi formulir gimana?
Kamu bisa dicegat dan diminta isi ulang di tempat.
3. Kalau bawa rokok lebih dari 200 batang / minuman keras lebih dari 1 liter gimana?
Kamu wajib jujur di formulir, bayar pajak di bandara, baru bisa bawa masuk secara legal.
4. QR Code harus dicetak gak?
Gak perlu, simpen aja di HP. Tapi saran sih screenshot dulu biar aman kalau sinyal jelek.
5. Berapa hari sebelum berangkat bisa isi formulir?
Baru bisa diisi maksimal 3 hari sebelum berangkat, biar data akurat dan QR Code tetap valid.